Kades Lawang Agung Diduga Melakukan Mark Up Dana Desa TA 2023, Tim Jejaring Media akan Melayangkan Surat ke BPKP dan Kejati Sumatera Selatan

Caption Dokumentasi


Majalah Editor  Lawang, Dana Desa ( DD ) atau Alokasi Dana Desa ( ADD ) adalah alokasi dana untuk membangun Desa dalam  APBN yang disalurkan melalui APBD yang prioritas pemakaianya diatur oleh pemerintah, melalui peraturan Menteri Desa. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa / ADD bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota. 

Dengan demikian Pemerintahan Desa sama sekali tidak mempunyai Hak sewenang - wenang dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, karena ada acuan peraturan yang harus dipatuhinya. Namun begitu tidak sedikit para Kepala Desa yang mengindahkan aturan - aturan yang sudah ditetapkan, bahkan dengan sengaja melakukan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa secara sewenang - wenang.

Data Laporan Dana Desa TA 2023 yang perlu di Audit kembali

Salah satu contoh kasus dugaan penggunaan Dana Desa secara sewenang - wenang yang saat ini terjadi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh Paiker, Kavbupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dari hasil laporan beberapa warga masyarakat setempat ( Desa Lawang Agung, Red ) mengatakan adanya temuan penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Lawang Agung yang tidak sesuai dan diduga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, Sabtu ( 24/8/2024 )

Beberapa item temuan yang dilaporkan oleh salah satu warga masyarakat Desa Lawang Agung kepada jejaring media Corespondent, laporan penggunaan Dana Desa TA 2023. Dari puluhan item tersebut salah satu item yang diduga terindikasi penyelewengan dalam  data laporan adalah item pembelanjaan pembelian Penerangan Lampu Jalan / PJU sebanyak 8 tiang senilai Rp.123.500.000,- namun setelah dilakukan pengecekan diberbagai suplier penjualan termahal dengan merk lampu yang sama, estimasi harga hanya senilai 40 juta, sehingga ditemukan selisih harga yang cukup menyolok sebesar Rp. 83.500.000.-


Data laporan ADD yang perlu diperiksa kembali


“ Coba kita bayangkan , laporan pembelian Penerangan Lampu Jalan PJU dalam laporan seharga Rp.123.500.000. sementara lampu merk Philip BRC010 Led 40 Watt itu seharga Rp.2.000.000 tambah Tiang Besi 3 inc Panjang 7 meter x 8 tiang = Rp. 1.750.000 ditambah biaya last Rp.500.000 tambah upah pemasangan diperkirakan Rp.750.000 jadi total estimasi harga Penerangan Lampu Jalan senila Rp. 40.000.000 ( empaat puluh juta rupiah ) selisih harga dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 83.500.000 ( Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ), jadi dikemanakan selisih sebesar Delapan puluh jutaan itu,” ungkap salah satu warga Desa Lawang Agung yang tidak mau disebutkan namanya itu mempertanyakan selisih harga tersebut, Sabtu ( 10/8 )

“ Ini baru satu Item belum item - item laporan yang diduga adanya penyalahgunaan penggunaan Dana Desa TA 2023 lainnya yang saat ini kami kantongi,” tambahnya.

La Darolum sendiri selaku Kades Lawang Agung saat dikonfirmasi oleh jejaring media corespondent melalui pesan singkat WhatsApp ( 1/8 ) guna untuk diminta penjelasanya terkait laporan dana pengadaan Penerangan Lampu Jalan, yang menggunakan Dana Desa TA 2023 senilai Rp.123.500.000. sampai berita ini tayang belum memberkan jawaban konfirmasi apapun.

Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Empat Lawang Julius ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya pada Jumat (22/8), terkait adanya  temuan permasalahan  di Desa Lawang Agung atas dugaan  penyalahgunaan Dana Desa TA 2023, biaya pembelanjaan pengadaan lampu PJU sebanyak 8 Unit lampu, senilai Rp.123.500.000,- pihaknya mengatakan " Kepala Inspektorat 4 Lawang: Inspektorat daerah kabupaten empat lawang mendapat limpahan dari kementerian dalam negeri dan inspektorat daerah provinsi Sumatera Selatan, saat ini sedang kami tindaklanjuti, demikian informasi yang dapat kami sampaikan," kata Yulius.

Terpisah, Pj Bupati Empat Lawang ketika dihubungi melalui nomer akun WhatsApp miliknya terlihat sudah tidak aktif lagi, sementara itu Camat Pasemah Air Keruh saat jejaring media ini meminta konfirmasi melalui WhatsApp miliknya (3/8) sampai saat ini juga belum memberikan jawaban dan penjelasan apapun.

Warga masyarakat Desa Lawang Agung sangat berharap kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Empat Lawang agar menindak tegas Kepala Desa Lawang Agung, La Darolum yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2023, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. ( Tim Majalah Editor )



Belum ada Komentar untuk "Kades Lawang Agung Diduga Melakukan Mark Up Dana Desa TA 2023, Tim Jejaring Media akan Melayangkan Surat ke BPKP dan Kejati Sumatera Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel