Sarat Kepentingan, Proses Tender Long Segmen Pasir Padi 5,2 M tidak Berkeadilan
Majalah Editor - Pangkalpinang, Proyek penanganan Long Segment Jalan Pasir Padi, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang tengah menjadi perhatian dan sorotan publik. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dengan nilai pagu dana mencapai Rp 5,178 miliar ini dimenangkan oleh penawar tunggal CV Cintia Putri Pratama.
Dilansir dari laman web https://lpse.pangkalpinangkota.go.id/eproc4/lelang/3208096/pengumuman lelang,senin 26/8/2024 peserta yang mengikuti tender pekerjaan tersebut sebanyak 15 peserta .
Dari 15 perusahaan yang tercatat sebagai peserta lelang proyek penanganan long segmen jalan pasir padi hanya satu perusahaan yang memasukan penawaran yakni CV Cintia Putri Pratama dan didaulat menjadi pemenang tender meskipun harga yang diajukan hanya turun dibawah Rp. 50 juta saja dari Pagu anggaran sebesar Rp. 5.2 miliar.
Upaya menggali informasi lebih jauh atas santernya isu miring di masyarakat terhadap proyek tersebut, tim Awam Babel menemui salah satu pemilik usaha penyedia jasa kontruksi lokal yang sudah malang melintang dalam dunia kontraktor, dari keterangan nara sumber yang namanya dirahasiakan menambah keyakinan masyarakat bahwa pekerjaan tersebut sudah " dikunci " dengan syarat-syarat yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh perusahaan lainnya.
"Untuk pekerjaan yang ada di dinas PU Kota Pangkakpinang ini sudah bisa dipastikan dimonopoli oleh para pengusaha yang mempunyai hubungan kedekatan dengan pejabat di kota Pangkalpinang, syarat-syarat lelang yang diminta panitia lelang terkadang sangat berat untuk dipenuhi oleh perusahaan atau peserta lelang lainnya seperti dukungan AMP maupun Readymix" ungkap sumber.
Sumber juga mengatakan afiliasi CV. Cintia Putri Pratama sangat erat dengan PT. Bangka Cakra Karya dan beberapa peserta lelang lainnya yang tercatat sebagai peserta lelang paket penanganan Long Segment jalan pasir padi.
" kalau yang saya tau peserta lainnya yang mengikuti lelang proyek tersebut terafiliasi dengan PT. Bangka Cakra Karya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dan orangnya itu itu saja", jelas sumber.
Terkait permasalahan ini Tim Awam Babel berupaya meminta konfirmasi kepada kepala UPBJ LPSE Kota Pangkalpinang terkait proses lelang yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR kota Pangkalpinang kepada Yudi Fernando melalui aplikasi whatsappnya Selasa (27/8) malam, namun Ketua Pokja UPBJ Kota Pangkalpinang belum memberilkan jawaban meski pesan WhatsApp terlihat sudah terkirim.
Hal yang sama juga terjadi saat redaksi meminta konfirmasi kepada PPK ( pejabat pembuat komitmen ) PU Bina Marga terkait pengerjaan dan paket Penanganan long segment jalan Pasir padi Suryanto melalui aplikasi pesan whattsappnya pada hari yang sama selasa malam 27/8 belum memberikan jawaban apapun meski pesan WhatsApp miliknya sudah terlihat kode centang dua.
Proses tender sendiri seharusnya memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal tanpa mengesampingkan azas keadilan dan manfaat bagi pengusaha lainnya. Indikasi adanya monopoli yang menjadi syarat kualifikasi dan tekhnis dalam proyek tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini di publish, tim Awam Babel belum menerima jawaban apapun baik dari Kepala UPBJ Pokja Kota Pangkalpinang maupun PPK Bina Marga Proyek Penanganan Long segment jalan pasir padi yang menghabiskan uang rakyat sebesar miliaran rupiah.
( Awam Babel Tim)
Belum ada Komentar untuk "Sarat Kepentingan, Proses Tender Long Segmen Pasir Padi 5,2 M tidak Berkeadilan"
Posting Komentar