IJW Desak Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Konstituen hingga PWI Gate Dituntaskan
Kamis, 20 Juni 2024
Tulis Komentar
Jakarta Majalaheditor.my.id -
Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Dewan Pers agar berhentikan sementara organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari keanggotaan Dewan Pers. IJW mendesak agar organisasi pers peternak koruptor itu dikeluarkan dari keanggotaan sebagai konstituen Dewan Pers hingga masalah PWI Gate yang telah merusak nama organisasi PWI dan Jurnalis seluruh Indonesia dituntaskan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., kepada media ini, Kamis, 20 Juni 2024. Surat IJW Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditandatangani Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, dan ditembuskan ke Presiden RI, Jokowi; Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin; Menkominfo, Budi Arie; Mendagri, Tito Karnavian, serta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, surat yang sama juga dikirimkan ke Ketua Komisi I DPR RI, Muetya Hafid; Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo; Dewan Peasehat PWI Pusat, Ilham Bintang; dan para Ketua PWI Propinsi seluruh Indonesia; Tidak hanya itu, IJW juga mengirimkan tembusan suratnya kepada para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia, serta para Kapolda, Kapolres dan Kapolresta di seluruh Indonesia.
Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH membenarkan jika IJW telah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait masalah kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu. Ini telah merusak nama dan citra, tidak hanya organisasi PWI, tapi juga insan pers di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui kasus PWI Gate merupakan kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dibungkus dalih sebagai dana sponsorship kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Forum Humas BUMN senilai Rp. 1,7 milyar (sebelumnya disebut Rp.2,9 M - red) dari total Rp.6 milyar. PWI Gate pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.
Ada empat orang pengurus harian PWI Pusat yang terlibat yaitu Ketum PWI, Hendri Ch Bangun, wartawan Kompas; Sekjen, Sayid Iskandarsyah, media Mimbar; Wabendum, M. Ihsan dari Warta Ekonomi; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, media Indopos.co.id, Group Jawa Pos. DK PWI Pusat per tanggal 16 April 2024 telah berikan sangsi keras kepada dedengkot koruptor Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemecatan sebagai pengurus harian PWI Pusat kepada tiga pengurus lainnya yang terlibat.
“Sudah seharusnya memang Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi PWI adalah konstituennya. Dewan Pers harus memiliki tanggung jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” ujar Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang merupakan anggota PWI era Masdun Pranoto itu.
Disebutkan bahwa kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis, dedengkot koruptor PWI Pusat binaan Dewan pecundang Pers itu, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.
“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf Rizal.
Jusuf Riizal juga mengatakan bahwa faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti tuhan disebabkan tidak adanya pihak yang mengawasi Dewan Pers. Padahal sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan. Ini yang terjadi sekian puluh tahun.
“Kedepan kami IJW sebagaimana amanat UU Pers 40 Tahun 1999 Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat. IJW telah memiliki jaringan hampir di seluruh propinsi dan akan menjadi mata dan telinga terhadap kinerja Dewan Pers maupun industri pers,” sebut Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat terlilit kasus yang menghebohkan seluruh jagat media di tanah air ini, 2 pengurus harian PWI Pusat telah hengkang dari kedudukan mereka sebagai pengurus. Pertama adalah Wabendum Muhamad Ihsan yang mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus mengurus bisnisnya yang terganggu akibat PWI Gate, dan kedua Sekjen, Sayid Iskandarsyah yang dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI karena dianggap mbalelo dan melawan keputusan Dewan Kehormatan. (TIM/Red/IN)
Belum ada Komentar untuk "IJW Desak Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Konstituen hingga PWI Gate Dituntaskan"
Posting Komentar